KODE ETIK DAN PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM


KODE ETIK SATUAN PENGAMANAN 
PENGABDIAN SAYA SELAKU ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN: 
  1. BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA. 
  2. MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. 
  3. MENJAGA KETENTERAMAN UMUM DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KETELADANAN DIRI. 
  4. SELALU WASPADA DALAM MENGHADAPI SETIAP KEMUNGKINAN GANGGUAN KAMTIBMAS DI LINGKUNGAN TUGAS. 
  5. SETIAP SAAT SANGGUP MELAKSANAKAN PENGABDIAN LUHUR INI BERDASARKAN HATI NURANI.

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
  1. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT KEPADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB.
  2. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
  3. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA WASPADA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SEBAGAI PENGAMANAN, DAN PENERTIBAN DI LINGKUNGAN KERJA.
  4. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA BERSIKAP OPEN (TERBUKA) DAN TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DI LINGKUNGAN KERJA.
  5. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama