Satuan Pengamanan atau disingkat Satpam merupakan satuan yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan tertentu, seperti komplek perumahan, gedung perkantoran, rumah sakit, hingga mall.
Pengertian mengenai satpam juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, berikut bunyi peraturan tersebut:
"Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya."
Sedikit informasi, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian atas kesadaran, kemauan, dan kepentingan masyarakat sendiri. Mengutip laman Nawakara Security Solutions, bentuk Pengamanan Swakarsa kemudian mendapat pengukuhan dari Polri.
Janji Satpam
Terdapat lima poin penting di dalam janji satpam. Mengutip e-jurnal berjudul Prinsip-prinsip Penuntun Satpam oleh Mandraprima Adicitra, berikut isi janji satpam:
- Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
- Memegang teguh disiplin, patuh, dan taat kepada pemimpin, serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
- Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
- Memelihara kesatuan dan persatuan, satuan pengamanan, serta aparat lainnya.
- Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas, demi tercapainya keamanan lingkungan.
Prinsip-prinsip Penuntun Satpam
Selain janji satpam, terdapat juga prinsip-prinsip penuntun satpam dalam menjalankan tugas di lapangan. Masih mengutip dari e-jurnal yang sama, berikut lima prinsip penuntun satpam.
- Kami anggota Satuan Pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
- Kami anggota Satuan Pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
- Kami anggota Satuan Pengamanan, senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas, sebagai pengamanan, dan penertiban di lingkungan kerja.
- Kami anggota Satuan Pengamanan, senantiasa bersikap open (terbuka) dan tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
- Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.
Tugas Umum Satpam
Sebenarnya, setiap satpam memiliki tugasnya masing-masing tergantung kebijakan setiap perusahaan. Namun, ada sejumlah tugas umum yang dilaksanakan satpam selama bertugas.
Dalam e-jurnal berjudul Uraian Tugas Satpam oleh Nurul Fadhilah, berikut tugas umum satpam:
- Bertanggung jawab kepada manajemen atas keamanan, ketertiban, serta rasa aman dan nyaman di sekitar lingkungan.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di pintu masuk maupun keluar dan lingkungan di sekitarnya.
- Menanyakan kepentingan tamu yang datang.
- Melarang orang lain yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam area perusahaan.
- Selalu bekerja sama dan berkomunikasi dengan petugas satpam lainnya saat bertugas.
- Menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure).
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit lainnya dalam melaksanakan tugas pengamanan.
- Mengatur keramaian di lingkungan perusahaan jika tengah menyelenggarakan acara.
- Menyampaikan informasi kepada tamu atau pengunjung jika ada yang bertanya.
- Menegur tamu atau pengunjung yang dapat mengganggu ketertiban di sekitar lingkungan.
Posting Komentar