LABOUR SUPPLY / OUTSOURCHING


Outsourcing sengat penting dalam bisnis, untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya dalam janka panjang. Perusahaan membutuhkan bantuan pihak ketiga dalam mengelola beberapa kegiatan yang dapat membantu perusahaan untuk lebih fokus terhadap bisnis utama mereka. Hal ini disebut dengan istilah BPO (Business Process Outsourcing) yaitu proses pengalihan daya, terhadap beberapa fungsi bisnis oleh pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Beberapa contoh yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing antara lain :

Petugas call center. Kurir atau pengemudi. Pekerja manufaktur. Penjaga kebersihan. Keamanan. Petugas manajemen fasilitas. Jenis Pekerjaan outsourcing Manufacturing outsourcing

Outsourcing dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis atau disebut PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Bagi perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing, harus memenuhi berbagai persyaratan yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:

  1. Berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat (3)).
  2. Mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 65 ayat (4)).
  3. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).
  4. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).

Untuk menjamin hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, maka harus ada hubungan hukum di antara keduanya. Hubungan kerja ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja akan menjadi dasar hukum dari hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, karena di dalamnya telah disepakati hak dan kewajiban antara kedua pihak, dan untuk menjamin kepastiannya maka dituangkan dalam bentuk tertulis. 

Pekerja outsourcing juga dilindungi dengan perlindungan kerja yang tertuang di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berlaku tidak hanya bagi pekerja outsourcing, namun juga pekerja buruh tetap atau kontrak.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama